KPK Panggil Donal Fariz Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Oktober 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz sebagai saksi di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Donal Fariz (pengacara)," Kabag KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/10). Selain Donal, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah ajudan mantan Mentan SYL, Panji Harjanto; Sopir SYL, Hartoyo alias Heri; dan Sesditjen Sarana dan Prasarana Kementan Hermanto. Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Adapun ketiganya telah ditahan oleh KPK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).