10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Ngacir Tinggalkan Bareskrim Polri
Jakarta, MI - Selama 10 jam diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ngacir tinggalkan Gedung Bareskrim Polri. Firli Bahuri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Para awak media kesulitan menemui orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Pantauan Monitorindonesia.com, para pegawai KPK juga tampak ikut meninggalkan Bareskrim Polri.
Adapun kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lain-lainnya. (An)
Berita Sebelumnya
Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan?
22 April 2024 17:19 WIB
Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB
22 April 2024 16:50 WIB
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB