Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan


Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group, sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tidak sesuai standar mutu.
Ketiga tersangka berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control) diduga terlibat dalam praktik produksi dan distribusi beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak memenuhi standar mutu pangan.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menjalankan modus dengan memproduksi serta memperjualbelikan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI. "Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," kata Helfi.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan bahwa penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.
"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," jelas Helfi.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control PT FS. Mereka diduga menjalankan modus dengan memproduksi serta menjual beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
Topik:
beras-oplosan bareskrim-polri pt-padi-indonesia-maju-pim wilmar-groupBerita Terkait

Usai Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi jadi Plt Dirut Food Station
4 Agustus 2025 13:07 WIB

Dirut Food Station Mengundurkan Diri usai jadi Tersangka Beras Oplosan
1 Agustus 2025 18:28 WIB

Skandal Beras Oplosan, Polri Tetapkan Dirut Food Station jadi Tersangka
1 Agustus 2025 12:08 WIB

Pengoplos Beras Premium Disikat Polisi, Mentan: Harga Dimainkan, Rakyat Dirugikan
27 Juli 2025 19:15 WIB