Usai Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi jadi Plt Dirut Food Station

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Agustus 2025 13:07 WIB
Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi jadi Plt Dirut Food Station (Foto: Repro)
Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi jadi Plt Dirut Food Station (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Imbas kasus beras oplosan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menunjuk Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan pangan milik daerah tersebut.

Julius sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) di Food Station. 

Penunjukkan Julius merupakan respons dari pengunduran diri mantan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso alias KG, usai tersandung kasus beras oplosan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Direktur Utama yang sebelumnya, sebelum ini sudah mengajukan surat pengunduran diri termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri," ujar Pramono di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Dirut agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," sambungnya.

Pramono menyatakan bahwa pihaknya siap menarik peredaran beras produksi Food Station dari pasaran, jika masih memungkinkan dilakukan. Namun, ia mengakui sebagian besar beras tersebut kemungkinan besar sudah terlanjur dikonsumsi oleh warga Jakarta dan sekitarnya.

"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," katanya.

Terkait proses hukum, Pramono menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan beras oplosan sepenuhnya diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara mendalam.

"Hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada awak media, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," pungkasnya.

Topik:

gubernur-dki-jakarta plt-dirut-food-station beras-oplosan