Satgas Pangan Sita 201 Ton Beras Tak Sesuai Standar dari Gudang Food Station hingga Pasar Induk


Jakarta, MI - Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi milik tiga produsen beras dalam penyidikan dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita 201 ton beras yang diduga bermasalah.
"Sampai dengan hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Empat lokasi yang digeledah terdiri dari:
- Kantor dan gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur
- Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat
- Kantor dan gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten
- Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya).
Helfi menjelaskan total beras 201 ton yang disita itu terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dikumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.
Helfi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Adapun rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
Berdasarkan hasil temuan itu, Satgas Pangan Polri telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras ke tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Topik:
beras-oplosan produsen-beras satgas-pangan-polriBerita Sebelumnya
Karhutla Kian Parah, Menteri LH Turun Langsung ke Rokan Hilir
Berita Terkait

Usai Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi jadi Plt Dirut Food Station
4 Agustus 2025 13:07 WIB

Dirut Food Station Mengundurkan Diri usai jadi Tersangka Beras Oplosan
1 Agustus 2025 18:28 WIB

Skandal Beras Oplosan, Polri Tetapkan Dirut Food Station jadi Tersangka
1 Agustus 2025 12:08 WIB