Skandal Beras Oplosan, Polri Tetapkan Dirut Food Station jadi Tersangka

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Agustus 2025 12:08 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan (Foto: Repro)
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang Petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan beras yang tidak memenuhi standar mutu. Penetapan status ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada awak media, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.

"Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI," kata Brigjen Helfi.

"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras, yang terdiri dari 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kg berbagai merek produksi PT Food Station, serta 5,35 ton beras premium kemasan 2,5 kg dari merek yang sama.

"Penyidik melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar," jelasnya.

"Kemudian ada dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya berkaitan perkara," tuturnya.

Topik:

beras-oplosan pt-food-station dirut-food-station