Semarakkan HUT ke-80 RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Agustus 2025 11:46 WIB
Logo HUT ke-80 RI [Foto: Doc. Setneg]
Logo HUT ke-80 RI [Foto: Doc. Setneg]

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Penetapan hari libur ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," ujarnya.

Prabowo, lanjut Juri, mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Topik:

HUT ke-80 RI 18 Agustus 2025 Libur Tambahan