Dirut Food Station Mengundurkan Diri usai jadi Tersangka Beras Oplosan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Agustus 2025 18:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Keputusan mundur tersebut datang tak lama setelah Karyawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat pengunduran diri disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen tidak akan mencampuri penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

"Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan," kata Pramono melalui keterangan resmi di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/82025).

Pramono menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas di lingkungan BUMD DKI Jakarta. 

Ia juga mengimbau seluruh jajaran direksi BUMD untuk menerapkan tata kelola yang profesional dan menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas. "BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama," tegasnya.

Meski beberapa pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI menegaskan bahwa pelayanan distribusi pangan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

"Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta," jelasnya.

Pramono juga telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

Diketahui, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan. Ketiganya yakni Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI 6128:2020 serta melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

Topik:

beras-oplosan food-station dirut-food-station-mundur