Kemenperin Tegaskan TKDN Tak Bisa Diabaikan, Harus Sesuai Regulasi


Jakarta, MI - Sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan di Indonesia. Dukungan ini mencuat di tengah perundingan kerja sama dagang antara Indonesia dan AS, yang belakangan menjadi sorotan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan asal Negeri Paman Sam di sektor alat kesehatan secara tegas meminta agar pemerintah Indonesia tetap mempertahankan kebijakan TKDN.
“Ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” kata Febri, dikutip Jumat (1/8/2025).
Menurut Febri, perusahaan tersebut menilai kebijakan TKDN memberikan kepastian bisnis dan perlindungan terhadap investasi yang telah ditanamkan di Tanah Air.
Dia menyampaikan bahwa TKDN memungkinkan produk dalam negeri masuk ke dalam skema belanja pemerintah dan BUMN, sehingga menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan industri lokal.
Ia menyebut, perusahaan asal AS yang telah menanamkan modal juga menilai TKDN sebagai jaminan terhadap keberlangsungan produksi mereka di Indonesia.
"Perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia," kata Febri.
Menanggapi wacana agar produk impor asal AS dibebaskan dari kewajiban TKDN, Febri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan. Pemerintah tetap berkomitmen pada aturan dan regulasi nasional yang telah ditetapkan.
“Terkait dengan permintaan agar produk Amerika dibebaskan dari TKDN, kami menyampaikan bahwa hal tersebut haruslah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan TKDN merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat industri dalam negeri, menarik investasi yang berbasis produksi lokal, dan membangun ekosistem industri yang kompetitif.
Dukungan dari investor asing terhadap kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri.
Topik:
tkdn perusahaan-as kementerian-perindustrian