Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat


Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi baru ini sekaligus merevisi Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, aturan baru ini membawa sejumlah reformasi pada sistem TKDN. Mulai dari deregulasi, kemudahan, penyederhanaan, hingga kecepatan. Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025 sudah ada 88.218 produk yang tersertifikasi TKDN dengan 15.000 perusahaan industri yang tercatat.
"Jadi sejak awal tahun 1980, pemerintah Indonesia telah menjalankan program yang disebut dengan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Program ini menjadi benteng awal dari upaya kita, upaya negara untuk mengikuti inklusi dalam negeri dari gempuran produk impor," ujarnya, dikutip Jumat (12/9/2025).
Bentuk Reformasi TKDN Sebelum dan Sesudah
Dalam aspek insentif, Kemenperin menghadirkan aturan baru di mana pelaku usaha bisa memperoleh insentif apabila nilai TKDN minimal mencapai 25% dengan syarat berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, pelaku usaha yang telah melakukan litbang akan diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga kini dapat lebih mudah memperoleh nilai BMP sebesar 15% karena terdapat 15 komponen pemberian nilai barang tang dapat dipilih. Ketiga poin pembaharuan itu tidak terdapat dalam Permenperin Nomor 16 tahun 2011.
Secara formasi penyederhanaan, Kemenperin melakukan perubahan seperti penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan, kecuali penghitungan TKDN jasa industri.
Bahan atau material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki, dan sertifikat TKDN dan BMP ini berlaku selama lima tahun dengan pengawasan yang dilakukan secara terstruktur. Pada Permenperin Nomor 16 tahun 2011, sertifikat TKDN atau BMP ini hanya berlaku selama tiga tahun saja.
Pada formasi kemudahan, Kemenperin melakukan reformasi kemudahan penghitungan dalam menentukan TKDN. Memberikan kemudahan metode self declare yang semakin memudahkan industri kecil dalam mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan masa berlaku lima tahun.
Info besaran TKDN dapat dicantumkan dalam label dan kemasan produk. Sebelumnya, untuk melihat besaran nilai TKDN konsumen harus melihat daftar inventaris barang bersertifikat TKDN.
Kemenperin menyederhanakan proses perhitungan nilai TKDN dengan hanya menghitung hingga layer ke-1 dengan nilai sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.
Kemudian, sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN industri kecil membutuhkan 3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
Sebagai perbandingan, pada Permenperin Nomor 16 Tahun 2011, sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan waktu 22 hari kerja dan untuk industri kecil 5 hari kerja.
"[Permenperin Nomor 16 tahun 2011] usianya sudah 14 tahun, sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif. Tidak lagi bisa membantu memberikan kemudahan dari pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek-proyek atau pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Topik:
kemenperin tkdn