Kemenperin: Industri Elektronik Sedang Terpuruk


Jakarta, MI - Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa penggunaan produk industri elektronik di tanah air tengah mengalami penurunan drastis.
Data dari Kemenperin menunjukkan, pemanfaatan industri elektronik hanya mencapai 50,64 persen pada triwulan I 2025, jauh di bawah angka 75,6 persen yang dicatat sebelum pandemi Covid-19.
"Ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri dan para karyawan untuk terus beradaptasi dan melakukan transformasi agar tetap kompetitif," kata Febri, dikutip Selasa (13/5/2025).
Akibat kondisi pasar elektronik yang lesu, Panasonic Holdings terdampak dan mengambil langkah untuk memangkas jumlah tenaga kerjanya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di berbagai negara.
"Persaingan global di sektor elektronik semakin ketat. Ini adalah peringatan bahwa transformasi teknologi, peningkatan produktivitas, dan efisiensi operasional adalah kunci untuk bertahan hidup," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan punya strategi untuk menaikkan utilisasi atau penggunaan produk elektronik melalui perlindungan pasar domestik dari gempuran produk elektronik impor.
"Ini juga sekaligus menjaga investasi sektor elektronika yang ada, serta menarik investasi baru," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin terus mendorong peningkatan produktivitas industri elektronik melalui berbagai program. Seperti pemberian insentif, pelatihan tenaga kerja industri, hingga penguatan ekosistem manufaktur berbasis teknologi tinggi.
"Kami optimistis, dengan dukungan kebijakan yang tepat dan sinergi kuat antara pelaku industri dan pemerintah, sektor elektronik di Indonesia akan terus tumbuh dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional," terang Febri.
Topik:
industri-elektronik-lesu kemenperin produk-elektronikBerita Sebelumnya
Harga Minyak Menguat, Pasar Lega Usai Ketegangan AS-China Mereda
Berita Selanjutnya
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 13 Mei 2025
Berita Terkait

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB

Produk Bajakan Banjiri RI, Kemenperin Soroti Celah di Permendag 8/2024
22 April 2025 15:23 WIB