Kemenperin Terbitkan 20 Sertifikat TKDN untuk Apple


Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan 20 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple Inc., raksasa teknologi asal Amerika Serikat.
Sertifikat ini mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 produk tablet, yang semuanya telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
"Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," ujar juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Seperti diketahui sudah ada kesepakatan terbaru antara Apple dengan Kemenperin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Apple telah melunasi utang dari komitmen investasi selama periode 2020-2023 senilai US$10 juta, yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2024 lalu.
Skema investasi terbaru Apple di Indonesia menjadi langkah awal dalam memenuhi persyaratan TKDN serta menjadi syarat utama untuk memasarkan perangkat mereka di pasar domestik.
Febri mengungkapkan bahwa dalam periode proposal 2025-2028, Apple memilih skema tiga, yang mencakup komitmen perusahaan untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi sebesar US$160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ungkapnya.
Namun, Febri menambahkan, Apple harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari perusahaan teknologi asal Cupertino, California, AS tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Meutya, dikutip Kamis (27/2/2025).
Meutya menambahkan bahwa sertifikasi di Komdigi bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia tidak mengganggu spektrum frekuensi lainnya.
Selain itu, kata Meutya, sertifikasi ini juga berfungsi untuk melindungi pengguna dari potensi paparan radiasi yang melebihi ambang batas dan berisiko terhadap kesehatan, jelas Meutya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa sertifikasi TKDN untuk produk Apple kemungkinan akan diumumkan sekitar bulan Ramadhan, setelah semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan.
Topik:
kemenperin sertifikat-tkdn apple-inc iphoneBerita Sebelumnya
Konten Judi Online Ditemukan, Komdigi Blokir DigitalOceanSpaces
Berita Selanjutnya
BRI Dukung Digitalisasi, QRIS Tap Hadir untuk Nasabah
Berita Terkait

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB

Produk Bajakan Banjiri RI, Kemenperin Soroti Celah di Permendag 8/2024
22 April 2025 15:23 WIB