Menperin: Reformasi TKDN Bukan Respons Tarif Trump

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Mei 2025 20:13 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Ist)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya dalam hal tata cara perhitungannya agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah. 

Langkah ini diambil untuk memperluas jumlah produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikasi TKDN, sehingga dapat lebih mudah diserap oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kemenperin juga telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025. 

Menperin bersama jajaran Kemenperin telah mulai membahas reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan,” tutur Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang, di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Agus menyampaikan bahwa Kemenperin senantiasa mengusung misi untuk menciptakan peluang seluas-luasnya bagi pertumbuhan usaha baru dan mendorong iklim investasi yang semakin kondusif.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, jauh sebelum pemerintah mengambil langkah deregulasi sebagai respons terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat, Kemenperin telah lebih dulu menggulirkan upaya reformasi kebijakan TKDN. 

Reformasi ini mencakup penyusunan formula penghitungan komponen dalam negeri yang lebih adil serta penyederhanaan proses penerbitan Sertifikat TKDN.

Rancangan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

“Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tuturnya.

Topik:

kementerian-perindustrian tkdn