Peredaran Gula Rafinasi Ilegal Terungkap, Ini Respons Kemenperin

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Juli 2025 11:42 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief (Foto: Dok Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief (Foto: Dok Kemenperin)

Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil membongkar peredaran gula rafinasi ilegal yang disalahgunakan dan diedarkan di pasar tradisional Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025).

Gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi keperluan industri. Namun, temuan di lapangan menunjukkan produk ini dioplos dan dijual bebas kepada masyarakat. Praktik ini dinilai berbahaya karena tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pasar gula nasional.

Penggunaan ilegal gula rafinasi dapat merugikan banyak pihak, mulai dari petani tebu, pelaku industri gula, hingga konsumen. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pihaknya sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Ia menjelaskan, gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. 

Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” tutur Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, distribusi GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.

Kemenperin menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan penerapan regulasi yang berlaku. Febri juga menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Satgas Pangan Polri dalam menindak peredaran gula rafinasi ilegal yang dapat merusak tatanan pasar.

“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Febri.

Topik:

gula-rafinasi kementerian-perindustrian satgas-pangan-polri