Jaringan Judi Online Dibongkar, Bareskrim Sita Rp 75 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Mei 2025 11:38 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri Menyita Dana sebesar Rp 61 Miliar dari 164 Rekening yang Teridentifikasi Memiliki Keterkaitan dengan Praktik Judi Online (Foto: Istimewa)
Dittipidsiber Bareskrim Polri Menyita Dana sebesar Rp 61 Miliar dari 164 Rekening yang Teridentifikasi Memiliki Keterkaitan dengan Praktik Judi Online (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online dengan menyita dana sebesar Rp 61 miliar dari 164 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai senilai Rp 14 miliar.

Tindakan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Dittipidsiber dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sebelumnya melakukan analisis mendalam dan mengeluarkan laporan hasil analisis (LHA) terkait 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Hingga kini, 164 rekening yang teridentifikasi telah dibekukan, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK. Jumat (2/5/2025).

Dalam pengungkapan terpisah, penyidik juga berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku berinisial DH, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Hasil pengembangan kasus ini pada 30 April 2025 membawa pada penangkapan tiga tersangka tambahan berinisial AF, RJ, dan QR. Tersangka QR, yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok, diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 14 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, para pelaku judi online terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Topik:

bareskrim-polri dittipidsiber judi-online