KPK Tetapkan Tersangka Korupsi CSR BI, Siapa Saja?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia sejak 2024.
Namun identitas maupun asal instansi mereka masih dirahasiakan. Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melanjutkan penyidikan terhadap kasus. Termasuk menetapkan tersangka baru.
"Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan," kata Seto dikutip pada Jumat (2/5/2025).
Dia memastikan bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia ini. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," tegas Setyo.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada Desember 2024 menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2025).
Pada 16 Desember 2024, KPK menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Rudi menjelaskan bahwa dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk, kata dia, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.
KPK berencana mendalami barang bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan lanjutan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.
Adapun Bank Indonesia merespons mengenai penggeledahan tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan instansinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus ini.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.
Pada hari Rabu, 30 April 2025 kemarin, dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro sebagai saksi namun tidak bisa hadir karena ada kunjungan kerja (kunker).
Fauzi Amro sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu ini untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
“Tidak hadir, dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (1/5/2025).
Selain Fauzi, Tessa juga mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Charles Meikyansyah tidak dapat hadir sebagai saksi pada Rabu ini terkait penyidikan kasus tersebut dengan alasan yang sama. Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa baik Fauzi maupun Charles telah meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus CSR BI.
Selain memeriksa saski-saksi, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024. Bahkan, KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
Topik:
KPK CSR BI Bank Indonesia