Dewas KPK Sudah Periksa SYL Terkait Pertemuan dengan Firli Bahuri
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (26/10) kemarin. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.
"(SYL) Sudah diperiksa kemarin," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Albertina pun tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap SYL tersebut.
Sementara itu, Dewas KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (27/10). Namun, Firli meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina.
Albertina mengaku tak mengetahui alasan Firli minta penjadwalan ulang. Ia lantas menyarankan untuk menanyakan langsung ke yang bersangkutan.
"Alasannya belum diketahui, silakan tanya aja ke sana alasannya," tuturnya.
Adapun Dewas KPK sedianya memeriksa lima pimpinan KPK pada hari ini. Namun yang mengonfirmasi hadir hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Albertina.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar foto yang menampilkan Firli dan Syahrul Yasin Limpo duduk berdampingan. Diduga pertemuan tersebut berlokasi di sebuah lapangan badminton.
Foto pertemuan itu pun membuat Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes, Jumat (6/10).
Mereka melaporkan Firli karena menilai adanya pelanggaran kode etik dalam pertemuan dengan Syahrul.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Selain berproses secara etik di Dewas KPK, pertemuan Firli dan SYL yang disebut juga terkait pemerasan ini pun tengah diusut Polda Metro Jaya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Firli telah diperiksa pada Selasa (24/10) di Bareskrim Polri. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah 2 rumah Firli Bahuri, yaitu di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL
15 Juli 2024 09:10 WIB
KPK Buka Kemungkinan Perpanjang Cegah Keluarga Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri
21 April 2024 19:38 WIB
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB
Tak hanya Jam Tangan Mewah, SYL Juga Disebut Beri Kado Pernikahan Anak Ketua Komisi IV DPR Sudin, Uang Tunai Rp 100 Juta
20 April 2024 09:56 WIB