Menelisik Modus Dugaan Korupsi PT Timah
Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Timah Tbk. menjadi prioritas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan pada beberapa waktu lalu. Kasus ini akan menyasar banyak pihak, baik itu swasta, pengusaha, serta beberapa bahkan buka tidak mungkin ke pejabat daerah.
Jampidus Febrie Adriansyah menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mencari bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan ke beberapa tempat. Sehingga meski sudah naik ke penyidikan, namun belum ada yang ditersangkakan.
“Kasus PT Timah ini, terkait dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memperbaiki tata kelola BUMN yang sifatnya itu menjadi sumber kekayaan negara. Dan pemerintah, saat ini, betul-betul sangat konsentrasi dalam usahanya mengembalikan kekayaan negara untuk masyarakat," kata Febrie dikutip pada Sabtu (28/10).
Sedangkan soal dugaan kerugian negara, Kejagung juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski belum ada dugaan kerugian negara, Febri yakin kasus ini merugikan negara dengan angka besar.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan izin usaha tambang resmi PT Timah, yang pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta atau pihak lain.
Tim penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat. Diantaranya di rumah pengusaha timah di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Di lokasi Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Lalu di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.
Selain itu, ada juga penggeledahan di Pangkalpinang seperti di PTSP dan Dinas ESDM Babel.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.
"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10).
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti elektronik dari penggeledahan itu. Seluruh temuan tersebut kemudian disita untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Ketut
Adapun salah satu bentuk tindak pidana korupsinya adalah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2023. Pengalihan IUP ini dilakukan dengan cara ilegal dan merugikan negara. Karena dari pengelolaan pihak swasta lalu menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. PT Timah di sini membeli timah dari IUP sendiri.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung, Undang Mungopal, dalam webinar yang digelar Babel Resoucers Institute (BRiNTS) dengan tema 'Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA' melalui Zoom Meeting, Senin (23/10).
Lebih jauh, Undang Mugopal mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan termasuk pertimahan.
Modus itu yakni tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu, tindak pidana melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, tindak pidana memindahtangankan perizinan kepada orang lain dan tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Selain modus itu, Undang Mugopal mengungkapkan kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan.
Dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backingpertambangan illegal tanpa izin. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB
Sambangi Dapur Redaksi Media TEMPO, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Sampaikan Hal Ini
16 Juli 2024 22:13 WIB
Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung
12 Juni 2024 18:24 WIB
Korupsi Timah Rp 300 T, Kejagung Tegaskan Status Sandra Dewi Masih Saksi
5 Juni 2024 20:14 WIB
PT Timah Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Rugikan Negara Senilai Rp 700 Miliar
4 Juni 2024 15:44 WIB
PT Timah Setorkan PNBP sebesar Rp888 Miliar kepada Negara di Tahun 2023
4 Juni 2024 13:43 WIB