PN Medan Vonis Bebas AKBP Achiruddin Dalam Kasus BBM Ilegal
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![PN Medan Vonis Bebas AKBP Achiruddin Dalam Kasus BBM Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan [Foto: Doc. Kejati Sumut]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/JfKKOYyjLiQZyJNAR8MCPTEuJ5xP5lMI3O6FeHtE.jpg)
Medan, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, di PN Medan, Senin (30/10).
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi saat sidang di PN Medan, Senin (30/10).
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.
Putusan ini diketahui, sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sementara, Achiruddin yang mendengar putusan hakik tersebut, tampak melakukan sujud syukur. Namun, ia tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
"Terima kasih," ujar Achiruddin singkat, lalu meninggalkan ruang persidangan.
Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus solar ilegal.
"Terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (18/9).
Sedangkan, kedua terdakwa lainnya yakni Edy dan Parlin, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![DPR Pertanyakan Pengawasan Dirjen Migas atas Banyaknya Praktik Perdagangan BBM Ilegal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-vii-2.webp)
DPR Pertanyakan Pengawasan Dirjen Migas atas Banyaknya Praktik Perdagangan BBM Ilegal
29 Mei 2024 14:12 WIB
![Hakim PN Medan: Terdakwa Pengedar Sabu 45 Kilogram Divonis Hukuman Mati Hakim Ketua Eriyanto Siagian membacakan amar putusan di PN Medan, Sumut, Rabu (24/4/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hakim-ketua-pn-medan.webp)
Hakim PN Medan: Terdakwa Pengedar Sabu 45 Kilogram Divonis Hukuman Mati
24 April 2024 19:50 WIB
![Penjual Sabu-sabu 191,49 Gram Divonis 18 Tahun Penjara, Masih Ada Hal yang Meringankan Sidang vonis terdakwa M. Aziz Marwan (Foto: MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/1f201c1e-4cc8-4a89-922c-901b0563dbbf.jpg)
Penjual Sabu-sabu 191,49 Gram Divonis 18 Tahun Penjara, Masih Ada Hal yang Meringankan
16 November 2023 18:25 WIB