Kejagung Perlu Rampas Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 16:21 WIB
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok MI)
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yusdianto menilai Kejagung perlu mendalami aliran dana Rp 40 miliar yang diduga diterimanya untuk menyelematan keuangan negara. Diketahui uang tersebut diterima Achsanul lewat Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama di sebuah hotel pada 19 Juli 2022 lalu. Pemberian uang sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu Anang Achmad Latif. 

"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," kata Yusdianto, Selasa (14/11). 

Selain itu, jika perusahaannya turut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka, tegas Yusdianto, bisa juga dilakukan penyitaan. "Aset perusahaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," ungkapnya. 

Achsanul merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu yang memegang 100% saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia. (An)