Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/b2d74e35-1335-4fe9-a3db-d23bf8ed280a.jpg)
Jakarta, MI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan membacakan tuntutan terhadap Praka RM, dalam kasus penculikan, penganiyaan, hingga pembunuhan terhadap warga sipil yakni Imam Masykur, Senin (27/11).
"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis lembaran surat undangan peliputan yang bertandatangan, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11).
Sebelumnya, tiga pembunuh Imam Masykur didakwa pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider). Tiga pembunuh tersebut merupakan oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka Riswandi Manik (RM).
Sementara dua terdakwa lainnya adalah Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD)
Dakwaan tersebut, dibacakan oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10). Oditur Militer dalam sidang ini adalah Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S.
Tiga terdakwa itu juga dijerat dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
![Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan, pihaknya mencatat sedikitnya 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/danpuspom-tni-mayjen-tni-yusri-nuryanto-menyebutkan-pihaknya-mencatat-sedikitnya-17-kasus-pemalsuan-pelat-dinas-tni-sepanjang-tahun-2023-2024.webp)
Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI
23 Juli 2024 16:59 WIB
![Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu, melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/keluarga-rico-sempurna-3.webp)
Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan
18 Juli 2024 20:14 WIB
![Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil
17 Juli 2024 12:48 WIB
![Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ini-berita-terakhir-sebelum-kematian-tragis-wartawan-karo.webp)
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi
17 Juli 2024 12:34 WIB
![Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-aparatur-sipil-negara-asn.webp)
Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada
16 Juli 2024 19:00 WIB