Penyidikan Kasus Rocky Gerung Tetap Berjalan
Jakarta, MI - Meski laporan polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung akan dicabut oleh pelapornya, Polisi menyatakan tetap melanjutkan mengusut kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidikan (kasus) tetap jalan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Ramadhan menjelaskan bahwa alasan pihak kepolisian tetap melanjutkan pengusutan kasus tersebut dikarenakan kasus yang ditangani bukan merupakan delik aduan. “Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” ungkapnya.
Hanya saja Ramadhan tidak merinci dan menyampaikan lebih jauh secara rinci pihak pelapor mana saja yang sudah dan akan mencabut laporan polisinya.
Rocky Gerung sendiri dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
23 jam yang lalu
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik
26 Juli 2024 00:13 WIB
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB