Polisi Periksa Tersangka Firli Bahuri Jumat Besok


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12) besok.
"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (30/11).
Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. "Tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. "Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL pada Rabu (22/11) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Topik:
kpk firli-bahuri pemerasan polda-metro-jayaBerita Sebelumnya
Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Panggil Eks Waka KPK Saut Situmorang
Berita Selanjutnya
Hukum di Indonesia Buruk, Mahfud MD Klaim Punya Bukti Jual Beli Kasus
Berita Terkait

Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
2 jam yang lalu

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
3 jam yang lalu

Terlibat Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD OKU Fraksi PPP, Hanura dan PDIP Dipecat!
3 jam yang lalu