Polisi Periksa Aiman Witjaksono Besok
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Polisi Periksa Aiman Witjaksono Besok Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/8b2f9348-fd84-4e82-ba09-b3ee21640a78.jpg)
Jakarta, MI - Polisi kemabali menjadwalkan ulang pemeriksaan, terhadap Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait pernyataannya soal ketidaknetralan Polri dalam Pilpres 2024, Selasa (5/12).
"Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pada hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 wib," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/12).
Ade mengatakan, Aiman akan diperiksa di Polda Metro Jaya. Surat panggilan telah dikirimkan pada Jumat 1 Desember 2023 pukul 17.45 WIB.
"Di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat undangan klarifikasi yang ke-2 ini telah diterima di rumah AW," tandasnya.
Sebelumnya, Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan Kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Kita belum dapat konfirmasi (kehadiran)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/12).
Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan Aiman Witjaksono belum bisa menghadiri pemeriksaan, lantaran masih melengkapi sejumlah administrasi surat kuasa.
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya, soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.
Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Polda Metro Jaya tercatat telah memeriksa sebanyak 26 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/b81f4394-b1af-4ffa-9087-4a9213ec3ecc.jpg)
Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan?
22 April 2024 17:19 WIB
![Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB Petugas kepolisian sedang berjaga-jaga disekitar kawasan Gedung MK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/demo-mk.webp)
Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB
22 April 2024 16:50 WIB
![Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/firli-bahuri.webp)
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB
![Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menjabat tangan mantan Ketua KPU masa jabatan 2004-2007 Ramlan Surbakti (kiri) (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpu.webp)
Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis
19 April 2024 17:17 WIB