Dewas KPK: Alasan Firli Bahuri Tidak Hadir Sidang Etik Enggak Jelas
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Dewas KPK: Alasan Firli Bahuri Tidak Hadir Sidang Etik Enggak Jelas Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean [Foto: Antara]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/b2e6bcf4-5429-40d8-9624-bf4fc5cb1920.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir, dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.
"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 14.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," tandasnya.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK, karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut, adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu, dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik, oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini, ke persidangan kode etik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
![Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Surya Paloh (kanan) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/syahrul-yasin-limpo-dan-surya-paloh.webp)
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
![KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB
![Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-ade-ary.webp)
Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara
15 Juli 2024 12:01 WIB
![Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL Perwakilan Ormas Formasi akan melakukan tuntutan terhadap oknum media yang melakukan penghinaan terhadap ormas](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ormas-formasi-melakukan-tuntutan-balik-terhadap-oknum-media-yang-memprovokasi-saat-sidang-syl.webp)
Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL
15 Juli 2024 09:10 WIB