Kapan KPK Panggil Tortama BPK RI Syamsudin Lagi?


Jakarta, MI - Hingga saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum lagi melakukan pemanggilan terhadap Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) atau Tortama IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pekan lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kapan penjadwalan ulang kepada Syamsudin usai mangkir dari panggilan pada Senin (4/8/2025). Bahkan, Syamsuddin sudah sempat masuk daftar saksi pada Rabu (30/10/2024) dan Kamis (24/4/2025)
"saya cek dulu ya," singkat Asep.
Pada Senin (4/8/2025) lalu, Syamsudin mangkir tanpa penjelasan apapun. “Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Budi tidak memerinci alasan ketidakhadiran Syamsudin. Dia akan kembali dipanggil karena keterangannya sangat dibutuhkan. “Ya, tentu (pemanggilannya, red) terkait dengan perkara tersebut ya, TPPUnya (Syahrul Yasin Limpo, red),” tegasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Syamsudin itu akan dilaksanakan setelah adanya dugaan keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL yang muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada dugaan permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK agar Kementan memperoleh opini WTP, yang sebagian sudah dipenuhi.
Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan pengembangan dari perkara korupsi periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.
Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki hukuman soal uang pengganti.
Mantan politikus Nasdem itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang disita.
Ketua BPK RI, Isma Yatun belum memberikan respons saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025) malam.
Topik:
BPK KPK SYL Auditor BPK Syamsudin Syamsudin TPPU SYL Auditor BPK BPK RI