MAKI Taksir Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 750 M: Per Jemaah Hampir Rp 75 Juta


Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sekitar Rp 750 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Namun perhitungan kerugian negara kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
"Diduga per orang 5 ribu dollar, nah kali 10 ribu itu sudah berapa, karena kan ini 20 ribu. Yang 10 ribu kan dikasihkan khusus, kalau itu dijual 5 ribu dollar semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa, artinya 7,5 ya Rp 750 miliar," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Senin (11/8/2025).
Boyamin menduga, kuota haji dinikmati pihak penyelenggara negara dan juga mengalir ke perusahaan-perusahaan travel. Karena itu, KPK perlu menelusuri secara mendalam terkait aliran uang dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Harapan saya KPK menerapkan pencucian uang. Karena uang tadi mengalir kemana-mana, mengalir kepada siapa. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan," harapnya.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota.
Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Tapi nampaknya itu dibagi rata 50-50. Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu, karena dari penelusuran saya per orang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dollar."
"Itu berati hampir 75 juta per orang. Jadi ada biro travel yang bergabung kemudian dikelola disana di konsorsium itu, nah diduga uang itu juga mengalir pada oknum," timpal Boyamin.
KPK kantongi tersangka
KPK mengaku telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Quomas ini.
“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Senin (1/8/2025).
Dia mengungkapkan, pihaknya masih mendalami peran pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Calon tersangka juga menyasar orang yang menikmati uang terkait korupsi kuota haji ini. “Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” kata Yaqut.
Topik:
KPK MAKI Haji Kuota Haji Korupsi Kuota Haji Kemenag Yaqut Cholil Quomas