KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2025 14:09 WIB
Sudin saat menjadi Ketua Komisi IV DPR RI (Foto: Dok MI)
Sudin saat menjadi Ketua Komisi IV DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan gratifikasi jam tangan mewah dan uang oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, Sudin, dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dugaan gratifikasi itu terungkap dalam fakta persidangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sedang kami kumpulkan informasi lainnya. Nanti akan kami tindak lanjuti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, penyidik KPK tengah mengusut adanya dugaan korupsi lain di Kementerian Pertanian era SYL tersebut. Salah satu yang tengah diusut misalnya pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet tahun 2021–2023 serta pengadaan mesin X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan X-Ray dan lain-lainnya. Tadi disebut dari legislatif gratifikasi akan kami perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain-lainnya," beber Asep.

Fakta persidangan
Dugaan pemberian hadiah jam tangan dari SYL kepada Sudin, Ketua Komisi IV DPR, muncul di persidangan. Hal itu terungkap melalui kesaksian eks ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus pemerasan di Kementan, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Keterangan Panji itu bermula saat Jaksa KPK mencecar Panji mengenai pemberian hadiah dari SYL kepada seseorang pada tahun 2021 dan 2022.

“Kemudian juga pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadiahnya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?” tanya jaksa.

“Saya ke Pak Sudin waktu itu,” jawab Panji.

Jaksa lalu menanyakan kembali mengenai nama yang disebut Panji. “Siapa itu?” tanya jaksa.

“Ketua Komisi IV […] DPR RI,” jawab Panji.

Panji mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta dan mengetahuinya dari bagian rumah tangga di Kementerian Pertanian.

“Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah Beliau,” kata Panji.

“Hadiahnya apa?” tanya jaksa.

“Jam tangan,” jawab Panji.

“Seharga berapa itu pengetahuan Saudara?” tanya jaksa.

“Sekitar Rp 100 (juta), saya dapat informasi dari rumah tangga,” jawab Panji.

Jam tangan itu diperoleh Panji dari SYL. “Kemudian, jam tangan itu Saudara peroleh dari mana? Kan sebelum Saudara antar ini kan Saudara peroleh dari siapa?” tanya jaksa.


“Dari bapak […] Pak Menteri,” jawab Panji.

“Sudah dalam bentuk kemasan hadiah ya, bukan dalam bentuk uang?” tanya jaksa mempertegas.

“Iya hadiah,” singkat Panji menjawab.

Panji mengungkap ada dua kali pengiriman jam kepada Sudin. Yang kedua melalui anak buah SYL bernama Muhammad Hatta yang juga terdakwa dalam kasus korupsi Kementan ini.

“Karena di berita acara pemeriksaan Saudara 2 kali, 2021 dan 2022?” tanya jaksa.

“Itu yang menyerahkan Pak Hatta,” jawab Panji.

Penyerahan oleh Hatta itu dilakukan pada tahun 2022. Yang diserahkan juga sama, yakni jam tangan. Meski Panji mengaku tidak mengetahui nilai jam tangannya.

“Nilainya berapa jam itu? Tahu enggak Saudara?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Panji.

“Kalau uang ada enggak yang diserahkan?” tanya jaksa.

“Lupa saya,” jawab Panji.

“Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?” tanya jaksa.

“Ingat,” jawab Panji.

“Uang dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Bapak,” jawab Panji.

“Yang menyerahkan?” tegas jaksa.

“Pak Hatta,” ujar Panji.

“Kepada siapa diserahkan?” tanya jaksa.

“Pak Hatta, saya tidak tahu menyerahkannya,” jawab Panji.

“Kepada siapa diserahkan uang itu?” tanya jaksa.

“Saya ngasih ke Pak Hatta, Pak Hatta yang menyerahkan,” jawab Panji.

Panji mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa. Namun belakangan dia menyimpulkan bahwa itu buat Sudin. “Untuk siapa, tahu?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” kata Panji.

“Sudin enggak?” tanya jaksa.

“Kalau menurut saya, Pak Sudin,” jawabnya.

“Menurut Saudara, kesimpulan Saudara atau memang permintaan SYL, 'ini uang (Rp) 100 juta kasih M Hatta untuk Sudin'?” jaksa mempertegas.

“Kesimpulan saya,” kata Panji.

“Tidak ada penjelasan dari Terdakwa SYL?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” kata Panji.

“Itu uang sumber dari mana Terdakwa ini?” jaksa mempertegas.

“Kurang tahu,” ungkap Panji.

Namun kesaksian Panji ini dibantah SYL. Dianggap tidak berdasarkan fakta dan keterangannya hanya karangan belaka. “Jadi berdiri sendiri apa yang disampaikan oleh si Panji itu,” kata kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

“Jadi menurut kami, apa yang disampaikan oleh Panji ini ngawur semuanya,” tambahnya.

Topik:

KPK Sudin SYL