Rugikan Negara Rp 5 M, Dirut Anak Perusahaan PLN Tersangka Korupsi Batu Bara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Desember 2023 23:31 WIB
Kejati Kalimantan Tengah menahan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo, tersangka korupsi batu bara (Foto: Dok MI)
Kejati Kalimantan Tengah menahan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo, tersangka korupsi batu bara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng tahun 2022.

Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) dua tersangka yakni AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Kamis (21/12) kemarin.

Diketahui, PT Haleyora Powerindo adalah salah satu anak perusahaan dari PT PLN.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Dodik Mahendra menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh dua alat bukti yang sah, sehingga memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Tersangka AM dan MF dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024, sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP)," ujar Dodik dikutip pada Jum'at (22/12).

Dalam kasus ini, AM diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran, sehingga kontrak dengan PT PLN tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Sementara MF sebagai pengawas dari PT HP, tidak melaksanakan supervisi dan pengawasan dengan baik, mengakibatkan batubara yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, namun kepastian jumlah tersebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain dua tersangka itu, Kejati Kalteng juga sebelumnya menetapkan RRH (Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) yang selaku penyedia batu bara, DPH yang merupakan salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.

Lalu BLY (Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan) yang juga selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ) dan TF (Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto). (Wan)