Bareskrim Telaah Laporan Ujaran Kebencian Roy Suryo
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menelaah laporan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Roy Suryo pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Rabu (3/1).
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Erdi.
Adapun Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Data Inafis Bocor dan Dijual Bebas, Roy Suryo: Apakah Kemenkominfo akan Bertanggung Jawab atau ‘Ngeles’?
23 Juni 2024 20:58 WIB
Lion Air Klaim Dua Orang yang Ditangkap atas Kasus Narkoba Bukan Karyawannya
18 April 2024 19:51 WIB
Amicus Curiae Sengketa Pilpres Membludak, Roy Suryo: Bukti Perkara yang Ditangani Berpengaruh terhadap Masyarakat
18 April 2024 12:15 WIB