KPK: Kami Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meyakini bahwa terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah.
Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (4/1) ayah Mario Dandy itu akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin Terdakwa akan diputus bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).
Ali mengatakan jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael.
"Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," jelas Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selengkapnya di sini
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB