Kejagung Tetapkan PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka Pembalakan Liar di Mentawai


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM.
Mereka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa total pembalakan liar di kawasan hutan yang telah dilakukan selama periode tersebut 12 ribu meter kubik.
Perusahaan disebut, ungkap Anang, memanfaatkan legalitas dari pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial IM. Berdasarkan dokumen, PHAT yang sah hanya seluas 140 hektare, namun perusahaan menebang kayu hingga 730 hektare di dalam kawasan hutan.
Hasil pembalakan liar itu kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik. Kerugian negara di kasus ini diperkirakan mencapai Rp 239 miliar, yang terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.
Kata Anang, pengiriman kayu tersebut melalui orang ketiga, mulai dari bulan Juli sampai Oktober 2025. "Ternyata sudah pengiriman yang ketiga. Jadi dimulai dari Juli sampai Oktober,” kata Anang, Rabu (14/10/2025).
Sementara dari pihak TNI kini telag mengamankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. "Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum,” tegas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Topik:
Kejagung