Jual Beli Kayu Ilegal 12 Ribu Meter Kubik di Mentawai Dibongkar Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Tim Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) membongkar jaul beli kayu gelondongan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Adapun kayu itu merupakan hasil pembalakan liar di dalam kawasan hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Dan ini ternyata sudah pengiriman yang ketiga. Jadi dimulai dari Juli sampai Oktober,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (14/10/2025).

Total pembalakan liar di kawasan hutan yang telah dilakukan selama periode tersebut 12 ribu meter kubik. Anang mengatakan pembalakan liar tersebut dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM. 

Perusahaan disebut memanfaatkan legalitas dari pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial IM. Berdasarkan dokumen, PHAT yang sah hanya seluas 140 hektare, namun perusahaan menebang kayu hingga 730 hektare di dalam kawasan hutan.

Hasil pembalakan liar itu kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik. Kerugian negara di kasus ini diperkirakan mencapai Rp 239 miliar, yang terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.

Kasus ini ditangani oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Menurut Anang, IM dan pihak korporasi yakni PT BRN telah menjadi tersangka. 

Mereka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Sementara itu, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan penindakan tersebut merupakan wujud penegakan hukum atas kejahatan lingkungan.  “Di Mentawai sudah kami amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum,” katanya.

Topik:

Kejagung