Negara Rugi Rp240 M atas Pembalakan Liar di Mentawai, PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Satgas PKH amankan pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (14/10/2025). Kasus ini merugikan negara Rp 240 miliar dengan tersangka  PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM. (Foto: Dok MI/Kejagung)
Satgas PKH amankan pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (14/10/2025). Kasus ini merugikan negara Rp 240 miliar dengan tersangka PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM. (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah menyatakan bahwa kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai diperkirakan merugikan negara sebesar Rp240 miliar. 

Wilayah yang dirambah sekitar 730 hektar dari total kawasan hutan seluas 35.600 hektare. Yakni di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

“Satgas PKH ini untuk menjaga hutan, ini asal kayu dari Kepulauan Mentawai, dan ini sudah dirambah sebanyak 730 hektar, kalau didiamkan pasti akan habis, untuk menunggu kayu sebesar itu perlu 50 tahun, ini berhasil kami amankan, kami minta nanti proses penyidikan, dari proses itu nanti kami buka semua, siapa yang terlibat ini. Sejak bulan Juli, sudah tiga kali pengiriman,” kata Febri, Rabu (15/10/2025).

Febri berharap masyarakat di kawasan hutan untuk dapat menjaga hutan tetap lestari. Sedangkan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak berhenti sampai di sini.

”Satgas PKH ini memang aktivitasnya mengklarifikasi, kami akan terus melakukan penertiban illegal logging, perambahan perkebunan, pertambangan. Kalau tidak saat ini kita khawatir (hutan kita) dalam waktu dekat akan habis,” tegas Febri.

Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa Satgas PKH sebelumnya telah menemukan aktivitas perambahan ilegal di hutan kawasan Pulau Sipora tepatnya di Desa Betumonga.

Aktivitas penertiban itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI agar sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai konstitusi.

“Langkah tegas Satgas PKH Garuda ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Ateh pada awak media, Selasa (14/10/2025).

Tersangka

PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan PT Berkah Rimba Nusantara dan seseorang berinisial IM.

Mereka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa total pembalakan liar di kawasan hutan yang telah dilakukan selama periode tersebut 12 ribu meter kubik.

Perusahaan disebut, ungkap Anang, memanfaatkan legalitas dari pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial IM. Berdasarkan dokumen, PHAT yang sah hanya seluas 140 hektare, namun perusahaan menebang kayu hingga 730 hektare di dalam kawasan hutan.

Hasil pembalakan liar itu kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik. Kerugian negara di kasus ini diperkirakan mencapai Rp 239 miliar, yang terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.

Kata Anang, pengiriman kayu tersebut melalui orang ketiga, mulai dari bulan Juli sampai Oktober 2025. "Ternyata sudah pengiriman yang ketiga. Jadi dimulai dari Juli sampai Oktober,” kata Anang.

Sementara dari pihak TNI kini telag mengamankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. "Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum,” tegas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

Topik:

Kejagung Pembalakan Liar Satgas PKH