Penyelundupan 1.000 Tabung Gas LPG Berhasil Digagalkan
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Penyelundupan 1.000 Tabung Gas LPG Berhasil Digagalkan Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda (tengah). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/8DOcSCm5szuTHw7CyrcMdzKH9sqs1LQtnitWaUEl.jpg)
Kendari, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yang berinisial H (37). "Satu orang pelaku inisial H, yang merupakan warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat," kata Rico.
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 15.39 WITA. Di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Rabu (24/1) . "Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas elpiji tabung tiga kilogram," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Rico Fernanda, 1.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut rencananya dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng. "Jadi, dia akan bawa tabung gas itu dari Sultra ke Sulteng, namun kita berhasil cegat di tengah jalan," sebutnya.
Rico Fernanda mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 tabung gas dan satu unit mobil truk jenis Hino bernomor polisi DN 8947 NF. "Kini pelaku beserta barang bukti telah kami tahan di Mapolda Sultra," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![FPM Sultra Anti Korupsi Desak KPK Periksa Pj Wali Kota Kendari Muhamad Yusuf atas Dugaan Korupsi APBD FPM Sultra Anti Korupsi Geruduk Kantor KPK. (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-spanduk-anti-korupsi-terpampang-di-gedung-kpk.webp)
FPM Sultra Anti Korupsi Desak KPK Periksa Pj Wali Kota Kendari Muhamad Yusuf atas Dugaan Korupsi APBD
19 Juli 2024 18:30 WIB
![Diduga Ada Aktor Bermain, Ditjen Hubla Didesak Selesaikan Masalah Jalur Kapal Cepat di Pulau Cempedak Front Pencari Keadilan Indonesia (FPKI) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fpki-ditjen-hubla.webp)
Diduga Ada Aktor Bermain, Ditjen Hubla Didesak Selesaikan Masalah Jalur Kapal Cepat di Pulau Cempedak
19 Juli 2024 01:53 WIB
![Front Masyarakat Lingkar Tambang Minta Kejati Sultra Berpihak kepada Masyarakat soal Kejahatan Lingkungan di Wilayah Pertambangan Bombana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejati-sultra.webp)
Front Masyarakat Lingkar Tambang Minta Kejati Sultra Berpihak kepada Masyarakat soal Kejahatan Lingkungan di Wilayah Pertambangan Bombana
17 Juli 2024 19:07 WIB
![Dugaan Korupsi di DJKA, KPK Periksa Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya Kantor Kejati Sultra, Kendari (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-26-at-15.24.21.jpeg)
Dugaan Korupsi di DJKA, KPK Periksa Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya
17 Juli 2024 16:02 WIB