Pungli di Rutan KPK Naik Penyidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 23:29 WIB
Ilustrasi - Tahanan KPK (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi - Tahanan KPK (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - KPK menaikkan status penanganan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sedikitnya 93 pegawai diduga terlibat kasus pungli tersebut.

"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati. Untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1).

Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik oleh Dewas KPK. Di mana, saat ini Dewas sedang melakukan persidangan terkait kode etik dalam kasus ini.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," katanya.

"Begitu ada dugaan pungli, kita tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)."

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK sangat terstruktur.  Kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian. Kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Selasa (23/1/2024).

Ia menyampaikan KPK ingin menyelesaikan sendiri kasus tersebut mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat. Selain itu, terang Ali, KPK juga akan memperbaiki tata kelola Rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Ali menuturkan tim penyelidik KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di Rutan. Mereka terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga Rutan hingga pihak swasta.

"Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya," katanya.

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK. Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.