KPK Jaring 10 Orang di Sidoarjo, Pakar Hukum: Tak Ada Istilah Besar Kecil, Penyidikan Harus Diperluas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2024 20:44 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 10 pegawai di Kabupaten Sidoarjo pada Jum'at (26/1) layak diapresiasi, dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak ada istilah besar kecil.

Pasalnya, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika semua kejahatan yang dianggap korupsi atau penyimpangan diberantas secara cepat untuk menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum atau negara tidak memberikan toleransi sekecil apapun atas perbuatan korupsi tersebut. 

"Sebab korupsi sekecil apapun yang dilakukan secara terus-menerus akan berdampak pada kerusakan keuangan negara yang serius apabila didiamkan, negara bisa tersandera dengan koruptor," ujar Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti kepada Monitorindonesia.com, Minggu (28/1) malam.

Menurut Azmi, tindakan dan operasi senyap KPK ini efektif dapat menangkap 10 orang pelaku yang bermufakat, berkeinginan yang sama dengan menjalankan fungsinya masing masing untuk melakukan dugaan kejahatan korupsi atas insentif uang pajak .

Karenanya KPK perlu untuk memperluas penyidikan guna menemukan informasi lain, termasuk pelaku lain yang terlibat menikmati hasil uang kejahatan ini. Sebab nyata tindakan pelaku telah menimbulkan kerugian, jadi tidak boleh ada fakta yang dihilangkan ataupun tebang pilih pelaku dalam kasus ini.

"Semua yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban pidana, mengingat karakteristik dari kasus ini yang modus operandinya kolektif, dalam praktiknya biasanya ada pengendali atas orang orang yang bertindak dari sebuah wadah insitusi."

"Kejahatan seperti ini biasanya terjadi dalam rentang waktu yang tidak sebentar secara melibatkan banyak orang dalam interaksi sebuah  insitusi pemerintahan," imbuh Azmi.

Perihal OTT ini, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihaknya mengamankan uang tunai dalam giat tersebut.

Uang itu disebut termasuk barang bukti awal yang diperoleh tim KPK. Kendati, Nawawi belum bisa menaksir jumlah uang yang disita. Sebab uang tersebut, lanjut Nawawi masih dihitung oleh tim KPK. "Uang, tapi saya belum tahu jelas berapa jumlahnya," kata Nawawi kepada wartawan, Minggu (28/1).

Dalam operasi senyap itu, dikabarkan KPK mengamankan sepuluh orang. Hanya saja, KPK masih merahasiakan identitas mereka. Kesepuluh orang itu masih menjalani pemeriksaan mendalam.
 
"Dari informasi teman-teman, ada yang sedang proses pemeriksaan di sana, dan ada juga yang disini (KPK)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Adapun OTT ini menyangkut dengan kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Ali mengatakan OTT ini sebagai respons laporan dari masyarakat. "Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana," tandas Ali. (wan)