Berkas Perkara Dikembalikan Kejaksaan Lagi, Polda Metro Panggil Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Februari 2024 17:36 WIB
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: MI/Aswan)
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Lantaran, berkas perkaranya kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli Bahuri dipanggil demi memenuhi kelengkapan berkas yang dinyatakan tidak lengkap.

"Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta kepada wartawan, Sabtu (3/2).

Akan ada saksi lainnya yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak memerinci siapa saja saksi tersebut. "Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," kata dia.

Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade mengaku belum bisa memastikan. Penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan. "Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dinyatakan tidak lengkap. Maka itu, jaksa pun mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.