Berkas Perkara Dikembalikan Kejaksaan Lagi, Polda Metro Panggil Firli Bahuri


Jakarta, MI - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Lantaran, berkas perkaranya kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli Bahuri dipanggil demi memenuhi kelengkapan berkas yang dinyatakan tidak lengkap.
"Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta kepada wartawan, Sabtu (3/2).
Akan ada saksi lainnya yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak memerinci siapa saja saksi tersebut. "Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," kata dia.
Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade mengaku belum bisa memastikan. Penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan. "Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dinyatakan tidak lengkap. Maka itu, jaksa pun mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Topik:
kejati-dki-jakarta firli-bahuri kpk polda-metro-jaya pemerasan-syl syahrul-yasin-limpoBerita Sebelumnya
Pingpong Berkas Perkara Bekas Ketua KPK Firli Bahuri
Berita Selanjutnya
Polri Tangkap WN Meksiko Pelaku Perampokan-Penembakan di Bali
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
17 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
18 jam yang lalu