Korupsi Timah, Kejagung: Tidak Mungkin Tak Libatkan Pejabat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Februari 2024 12:53 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sengkarut korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, tidak menutup kemungkinan melibatkan pejabat tertentu. 

Pasalnya, Kejakasaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus ini. Apalagi PT Timah ini merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995.

"Kalau kita lihat konstruksi, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat," ujar Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi dikutip pada Sabtu (10/2).

"Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," tambah Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Pertama, TT karena diduga merintangi penyidikan. Penetapan tersangkanya diumumkan pada Selasa (30/1/2024). “Tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujarnya.

Tersangka TT berupaya menghalangi Tim Penyidik Jaksa Pidsus Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah dan menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sedangkan 2 orang lagi terkait kasus inti atau pokok dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni Beneficial Ownership (pemilik) CV VIP dan PT MCM, TN alias AN; dan Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, AA.

Penetapan kedua tersangka tersebut pada Selasa petang (6/2/2024). Kejagung langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka. Tersangka TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Untuk membongkar kasus tersebut, hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP, kemudian memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan 'boneka' tersebut, lanjut Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” katanya.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.

Kejagung menyangka TN alias AN dan AA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.