Lokasi Ini jadi Saksi Bisu Bagi-bagi Duit Pungli Rutan KPK


Jakarta, MI - Lokasi bagi-bagi duit haram dari praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak jauh dari gedung merah putih lembaga antirasuah itu. Lebih dari 1 kilometer (km) saja.
Adalah di sekitar Taman Tangkuban Perahu, di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival Mall Kuningan, Jl. H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Penelusuran Monitorindonesia.com, jarak antara gedung KPK dengan taman tersebut sekitar 1,3 kilometer. Jika ditempuh dalam keadaan lalu lintas yang normal hanya membutuhkan 4 menit. Sementara jika ke Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival jaraknya sekitar 1,9 kilometer dengan jarak tempuh 5 menit.
Anggota Dewas KPK Harjono sebelumnya mengungkapkan, uang pungli tersebut terlebih dulu dikumpulkan oleh tahanan kasus korupsi yang dituakan atau dipanggil dengan sebutan korting setiap bulannya, dengan jumlah Rp6 juta sampai Rp 70 juta.
Setelah terkumpul, ungkap Harjono, korting kemudian menyerahkan uang hasil pungli tersebut kepada orang kepercayaan atau keluarganya, dan selanjutnya diserahkan kepada pegawai KPK yang disebut sebagai lurah.
“Dierahkan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel (yang di) belakang Plaza Festival,” ujar anggota Dewas KPK Harjono di ruang sidang, Jakarta Selatan pada Kamis (15/2) lalu.
Adapu dalam perkara ini, Dewas KPK menyidangkan 90 orang dalam enam klaster berbeda. Tapi tak semuanya dihukum oleh Dewas KPK. Sebab, sebagian pegawai diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada. "Dua belas diserahkan ke Sekjen (KPK) karena perbuatan dlakukan sebelum Dewas ada, Dewas enggak berwenang menindak itu. Yang 78 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK.
Dewas KPK terbatas dalam menjatuhkan sanksi setelah pegawai KPK berstatus ASN. Sanksi terhadap mereka sudah diatur dalam regulasi tersendiri soal displin ASN. "Sejak pegawai KPK berubah jadi ASN 2021 maka sanksi etik pada pegawai hanya sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf terberat itu secara terbuka dan langsung," beber Tumpak.
Kendati, Tumpak menegaskan sanksi tak berhenti sekadar permintaan maaf saja. Tumpak menyebut para pegawai yang disanksi ini bakal ditindak secara aturan disiplin.
"Majelis (Dewas) dapat rekomendasikan ke Sekjen (KPK) untuk menindak disiplin sesuai aturan soal displin PNS. Dalam putusan ini, semua terperiksa itu direkomendasukan untuk dikenakan dugaan pelanggaran displin. Disitu ada sanksi. Itu yang perlu saya jelaskan," ujar Tumpak.
Diketahui, mereka yang disanksi melakukam pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.
Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi. Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.
Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.
Daftar 78 pegawai;
Klaster I total 12 orang:
1. Deden Rohendi dengan total yang diterima sekitar Rp 425.500.000.
2. Agung Nugroho, Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar, Rp 111.000.000
4. Candra dengan, Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif, Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109.100.000
7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah, Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi, Rp 95.600.000
11. Burhanudin, Rp 65.000.000
12. Muhamad Ramdan, Rp 95.600.000
Klaster II total 13 orang:
1. Muhammad Abduh, Rp 85.000.000
2. Suharlan Rp 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, Rp 97.000.000
4. Syarfuddin, Rp 95.100.000
5. Wardoyo Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim Rp31.000.000
10. Zainuri Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto Rp 4.000.000
12. Asep Jamaludin (nilai tidak dicantumkan)
13. Rohimah, Rp 29.500.000
Klaster III total 11 orang:
1. Muhammad Ridwan, Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto, Rp131.950.000
4. Tarmedi Iskandar, Rp100.600.000
5. Asep Anzar, Rp 99.600.000
6.Ikhsanudin, Rp 99.600.000
7. Maranatha, Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto, Rp37.000.000
9. Mahdi Aris, Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96.600.000
11. Sopyan, Rp 88.600.000
Klaster IV total 20 orang:
1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin, Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto, Rp 96.600.000
4. Suchaeri, Rp 95.800.000
5. Natsir, Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95.550.000
7. Masruri, Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin, Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad, Rp 88.600.000
11. Nazar, Rp 52.000.000 juta
12. Afyudin, Rp 84.100.000
13. Turitno, Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik, Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto, Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan, Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani, Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase, Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia, Rp 2.000.000
Klaster V total 18 orang:
1. Fikar Iskandar, Rp 3.000.000
2. Korip, Rp 34.000.000
3. Amirulloh, Rp 61.500.000
4. Ari Kuswanto, Rp 43.500.000
5. Harun Al Rasyid, Rp 3.000.000
6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20.500.000
7. Dena Randi, Rp 13.000.000
8. Nurdiansyah, Rp 30.000.000
9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22.000.000
10. Mochamad Yusuf, Rp 2.000.000
11. Gustami, Rp 14.500.000
12. Didik Hamadi, Rp 8.000.000
13. Mohamad Yusuf, Rp 12.000.000
14. Andi Makkasopa, Rp 4.000.000
15. M. Fuad, Rp 12.000.000
16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9.000.000
17. Agung Sugiarto, Rp 4.000.000
18. Diantara, Rp 6.000.000
Klaster VI total 16 orang:
1. Sutrisno, Rp 6.000.000
2. Dedi Darmadi, Rp. 1.500.000
3. Indra, Rp. 2.000.000
4. Irawan, Rp. 1.000.000
5. Ujang Supena, Rp 1.000.000
6. Agus Afiyanto, Rp. 1.000.000
7. Bambang Agus Suhardiman, Rp. 1.000.000
8. Budi Handoko, Rp. 1.000.000
9. Dede Rahmat, Rp. 1.000.000
10. Fauzan, Rp. 1.000.000
11. Handriyan, Rp. 1.000.000
12. Muhammad Ardian, Rp. 1.000.000
13. Novian Surya Perdana, Rp. 1.000.000
14. Subandi, Rp. 1.000.000
15. Sutriyono Widodo, Rp. 1.000.000
16. Rizky Andreansyah, Rp. 4.000.000
(wan)
Topik:
taman-tangkuban-perahu tangkuban-perahu jakarta-selatan pungli-rutan-kpk pegawai-kpk dewas-kpk swiss-bell-hotel plaza-festival-mall-kuningan