Terseret Dugaan Korupsi, Harta Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar Capai 7,5 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Februari 2024 15:06 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar [Foto: Instagram/@indra_dprnow]
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar [Foto: Instagram/@indra_dprnow]

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dikabarkan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair tahun 2020. Pada Rabu 31 Mei 2023, Indra Iskandar pernah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat masih bergulir di tahap penyelidikan.

Namun setelah keluar dari pemeriksan penyidik lembaga antirasuah itu, sekitar pukul 17.30 WIB. Indra Iskandar memilih bungkam, saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Indra Iskandar diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim lembaga antirasuah.

Adapun pemeriksaan Indra Iskandar itu, memang tidak ada dalam jadwal yang diterbitkan lembaga antikorupsi. Maka dari itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut tak menginformasikan terkait pemeriksaan Indra kepada awak media.

"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan. Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Sebagai pejabat pemerintahan, tentunya tak luput dari soal harta kekayaannya. Sebab Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), merupakan bagian penting, dalam upaya mencegah tindakan korupsi.

Lantas, berapa harta kekayaan Indra Iskandar?

Dilansir dari LHKPN KPK milik Indra Iskandar, Sabtu (24/2), total harta kekayaan Ribka mencapai Rp 7,5 miliar atau lebih tepatnya Rp 7.572.669.312

Kekayaan itu, ia laporkan pada 31 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Indra memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 6.500.000.000

Ia memiliki 2 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Bogor dan Jakarta Selatan. 1 diantaranya, merupakan tanah hibah tanpa akta.

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil, dengan total senilai Rp 400.000.000.

Indra tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 225.000.000. Surat berharga Rp 667.724.227. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp 180.659.362.

Dalam LHKPN, ia tercatat tidak memiliki hutang sebesar Rp 400.714.277.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Indra Iskandar yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 7.572.669.312 (Rp 7,5 miliar).  

Naik Penyidikan

Terkini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabar itu diungkapkan oleh Ali Fikri pada Jum'at (23/2) usai gelar perkara. 

“Sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. Mengingat, KPK hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan. 

Sementara penetapan tersangka dalam kasus ini masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan. 

"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti, kemudian baru kami sampaikan," ujarnya.