Bekingan Korupsi Timah Dibiarkan! Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2024 00:59 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkungkap ada pihak yang melindungi atu bekingan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, namun dibiarkan hingga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

"Terkait dengan apakah yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (25/2).

Menurut Kuntadi, pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang mengawasi telah dilakukan sejak lama. Tindakan hukum pun sebetulnya sudah beberapa kali dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun penindakan itu disebut-sebut masih dalam skala kecil.

Apak yang dilakukan timnya, kata dia, merupakan penindakan skala besar untuk pertama kali terkait penambangan timah ilegal ini. "Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," tandasnya.

Dalam hal pengawasan, sebelumnya Kuntadi pernah menerangkan bahwa pihaknya bakal mendalami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian. "Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (19/2).

Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di kementerian dimintai pertanggung jawaban secara hukum. "Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam obstruction of justice, Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.