Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 M, Ini Perjalanan Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2024 14:03 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan total gratifikasi yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo adalah Rp 44,5 miliar.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ungkap jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam dakwaannya, Rabu (28/2) di Jakarta Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa menyebut uang tersebut diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Juga SYL mengangkat beberapa orang kepercayaannya di Kementan, yang kelak disebut jaksa mempermudah yang bersangkutan untuk memberikan perintah. Dalam amar dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa SYL  juga memaksa bawahannya menyetor uang sebesar 20% dari anggaran masing-masing. Jika para bawahannya tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka jabatannya dalam "bahaya".

"Dapat dipindahtugaskan atau di-'non job'-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," jelas jaksa.

Dalam dakwaannya, tim jaksa KPK mengungkap rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar hasil gratifikasi SYL.

Berikut rinciannya:

Keperluan istri terdakwa; Rp 938.940.000
Keperluan keluarga; Rp 992.296.746
Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)
Kado undangan; Rp 381.612.500
Partai NasDem; Rp 40.123.500

Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)
Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)
Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)
Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)
Umroh; Rp 1.871.650.000
Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

Bagaimana perjalanan kasusnya?

SYL telah resmi mengundurkan diri sebagai menteri pertanian, imbas dari proses hukum kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya. Ia telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Kamis (5/10).

Meski demikian, surat hanya diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," ujar SYLl di Kompleks Istana Negara.

Kendati begitu, dia meminta agar tidak ada stigma kepadanya atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. "Saya berharap jangan ada stigma maksudnya menghakimi saya dulu," harapnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan dirinya sudah menerima surat pengunduran diri YSL dan menyebut adanya kemungkinan perombakan kabinet (reshuffle).

Paloh Minta SYL Menghadap Jokowi

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah memerintahkan SYL segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan surat pengunduran diri sebagai menteri pertanian. Hal itu dia sampaikan di kantor DPP Nasdem, Jakarta, usai bertemu dan menerima laporan kadernya tersebut pada Kamis (5/10).

"Saya sudah menerima laporan Syahrul Yasin Limpo atas nama DPP Nasdem saya menyatakan segera menghadap Presiden, sampaikan surat pengunduran diri sebagai menteri pertanian," jelas Surya Paloh.

"Agar apa? Memberikan penghormatan terhadap upaya penyidikan yang berlangsung, agar dia konsentrasi dan tentu saya ajak semua untuk memberikan peluang azas praduga tak bersalah. Nasdem tetap pada komitmen, ada masalah jangan lari, hadapi."

Pada Kamis (5/10) pagi, SYL dilaporkan bertemu dengan pegawai Kementan untuk berpamitan. Dia tiba di gedung Kementan, Jakarta, pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil dinas dan mengenakan pakaian batik motif berwarna kuning emas, namun dia tak berkomentar banyak kepada awak media yang menunggu di lobi gedung A.

"Saya akan menyelesaikan semua prosesnya," ucap SYL di Gedung Kementan.

Dari sana, dia kemudian menjalani pemeriksaan ke Polda Metro Jaya. Usai diperiksa selama tiga jam, dia berkata sudah menyampaikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Kendati begitu SYL tidak menjelaskan dengan rinci dugaan pemerasan tersebut.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini mendatangi Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan dan berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023," katanya.

"Seperti apa laporan terjadinya pemerasan dan lain-lain semua sudah saya sampaikan. Secara terbuka saya sampaikan."

Penggeledahan

Pada Rabu (4/10) KPK menggeledah dua rumah pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Namun demikian, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapat informasi bahwa SYL sudah menjadi tersangka di KPK.  Di hari yang sama (malam) SYL dilaporkan mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, di Kantor DPP Nasdem di Jakarta Pusat. Kedatangan SYL di Nasdem Tower disaksikan sejumlah wartawan. Dia dilaporkan berada di lokasi selama empat jam.

Temuan KPK di Makassar

Penggeledahan rumah pribadi milik Mentan SYL di Makassar dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan. “Benar, hari ini tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar. Kegiatannya masih berlangsung dan segera setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya," ujarnya.

Penggeledahan dilaporkan berlangsung di dua rumah secara bersamaan di Jalan Pelita Raya dan di Kompleks Bumi Permata Hijau, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Penyidik KPK menyita sebuah koper dan mobil Audi berwarna hitam. Penyidik langsung membawa mobil tersebut dari kediaman SYL.

Sehari sebelumnya, Selasa (3/10), KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang staf Menteri Pertanian di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen, namun dia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut.

"Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini," katanya kepada wartawan.

Naik Penyidikan-Tiga Kluster

KPK meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kementan dari penyelidikan ke penyidikan. Lembaga antirasuah itu memetakan korupsi di Kementan menjadi tiga kluster yaitu dugaan pemerasan, dugaan gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK menganalisa keterangan dari 49 pejabat di Kementan, termasuk SYL selaku Menteri Pertanian. Dari penggeledahan di rumah pribadi Mentan di Makassar, KPK membawa satu koper barang bukti serta mobil sedan merk Audi.

Temuan Senjata Api

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang puluhan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta sejumlah senjata api.

KPK masih belum secara resmi menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Bagaimanapun, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapat informasi bahwa SYL sudah menjadi tersangka di KPK namun dia enggan menjelaskan detailnya.

"Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah," ujar Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).

Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK.

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementan ini berlangsung sementara Mentan SYL hilang kontak usai kunjungan kerja ke luar negeri, dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Sempat hilang kontak

Kabar bahwa Mentan SYL hilang kontak pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (3/10).

Menurut Harvick, pihaknya di Kementerian Pertanian tidak bisa menghubungi SYL sejak dia dijadwalkan pulang dari kunjungan kerja di Italia dan Spanyol.

"Sabtu (30/9) atau Minggu (1/10) harusnya (SYL) sudah kembali (ke Indonesia). Baru dua, tiga hari (tidak bisa berkomunikasi dengan SYL)," kata Harvick.

Dia menjelaskan, SYL melakukan kunjungan kerja ke Eropa bersama beberapa orang pejabat eselon I dan eselon II serta staf Kementan. Namun mereka berpisah saat kembali ke Indonesia.

Dia juga mengaku tidak tahu posisi terakhir Mentan ada di mana. "Kembali ke Tanah Airnya ini memang masing-masing, karena mungkin tiket juga terbatas akhirnya terpisah," ujarnya.

Harvick menyebut hilangnya Syahrul bukan karena kasus di KPK. Dia berharap keberadaan Syahrul segera diketahui. "Wah Insya Allah sih enggak ya (kabur karena kasus korupsi). Mudah-mudahan Kita doakan bersama-sama agar bisa selesai. Insya Allah," ujarnya.

Sementara itu, pihak imigrasi memastikan bahwa Mentan SYL sampai hari Rabu (4/10) belum ada di Indonesia. Dirjen Imigrasi Silmy Karim juga mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan cegah tangkal dari KPK terhadap Mentan SYL.

Presiden Joko Widodo telah meminta publik menunggu kepastian soal keberadaan Menteri SYL yang dikabarkan masih di luar negeri. Dia lantas meminta wartawan mencoba menghubungi langsung politikus Partai Nasdem itu.

"Coba dikontak aja bisa. Ada yang punya nomor teleponnya nggak? Coba dikontak,” kata Jokowi usai membuka acara Inacraft di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Sekretaris Pertama Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Roma Dilla Trianti mengonfirmasi bahwa Mentan SYL hadir di Roma untuk menghadiri berbagai kegiatan di FAO yang dimulai pada tanggal 25 September.

Pada tanggal 27 September, SYL berangkat ke Malaga, Spanyol untuk melanjutkan agendanya.

Ketika dimintai konfirmasi soal agenda Mentan, bagian Pensosbud KBRI Madrid, Spanyol, menolak untuk berkomentar. “Arahannya adalah kami tidak punya komentar apa-apa perihal ini,” ujarnya.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, telah mengatakan SYL sulit dihubungi lantaran sakit prostatnya. SYL saat ini tengah berobat dan akan kembali pada tanggal 5 Oktober, imbuhnya.

"Disangka hilang tuh kan lost contact. Ya maklumlah, orang kalau sudah tua, kena prostat, ya boro-boro mikirin telepon. Ya akhirnya nggak bisalah komunikasi. Tanggal 5 dia sudah di Jakarta," katanya kepada wartawan seperti dilansir seperti dilansir Detikcom, Selasa (03/10).

Kaitan Hilang Kontak dengan Korupsi?

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dia tidak mau berspekulasi tentang informasi yang menyebut SYL menghindari proses hukum. Alasannya, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait 'menghilangnya' SYL. "Ini kan belum DPO, kita tunggu informasinya saja dulu," kata Mahfud.

Menurut hukum acara penyidikan, DPO akan dikeluarkan setelah lembaga penegak hukum menetapkan tersangka dan mengeluarkan surat penangkapan.

Dengan adanya status DPO, lembaga penegak hukum bisa meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice yaitu permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Berhak Berada Dimanapun

Pegiat anti korupsi dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan SYL berhak berada di manapun, selama KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dan belum melakukan pencekalan.

Dia berpendapat kecil kemungkinan SYL kabur mengingat profilnya sebagai menteri, pejabat berkarier cemerlang dan mulai dari bawah, dan memiliki keluarga besar.

“Saya pikir untuk kabur jauh lah apalagi yang bersangkutan ini juga oleh KPK belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka, dan dipanggil juga belum. Jadi kalau dia di manapun terserah dia sebenarnya,” kata Yudi.

“Kecuali kalau KPK sudah memanggil, panggilan pertama, panggilan kedua, [kalau tidak menjawab] itu baru bisa di DPO-kan, diminta red notice.”

Dengan kata lain, keberadaan SYL di luar negeri saat ini tidak memiliki konsekuensi hukum apapun dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi.

Situasi SYL berbeda dari Harun Masiku atau Setya Novanto, misalnya, yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yudi menambahkan, yang terganggu dengan tidak diketahuinya keberadaan SYL hanyalah pekerjaan di Kementerian Pertanian.

“Saya pikir KBRI bisa bergerak, bisa dicari, tetapi ini dalam bahasan mengenai pekerjaan sebagai seorang menteri bukan terkait dengan penegakan hukum karena KPK belum memanggil dia,” tutur Yudi.

Dia berharap supaya “jangan banyak drama” dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

“Kita tinggal menunggu nih, titik krusial balik itu kan tinggal satu-dua hari ini. Kalau dia tidak balik, KPK juga harus menganalisis tindakan apa yang harus dilakukan, misalnya, ngetes untuk memberikan surat panggilan".

"Kalau surat panggilannya sudah diajukan, baru bisa lihat apakah yang bersangkutan mau menghindari hukum atau tidak.”

Diketahui, bahwa SYL menjabat Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 sampai 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para AS di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.

Terkait sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kart kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bâgi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan ruin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kart kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bâgi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam mash terus dilakukan Tim Penyidik.

Terdapat penggunaan uang lain ole SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami.

Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH mash terus dilakukan penelusuran dan pendalaman ole Tim Penyidik.

Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH di Rutan KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.