Duh!! Kejagung Garap Pejabat Bappenas, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2024 20:24 WIB
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappanas) (Foto: Ist)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappanas) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim jaksa penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Saksi yang diperiksa itu berinisial DU DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI atau Bappenas. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Kajati Bali itu.

Diberitakan sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan soal duduk perkara dalam proyek ini. Pada intinya, tersangka berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang. 

Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG. 

Adapun proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan. 

"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).