Bos PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto Tersangkut Dugaan Investasi Bodong Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Maret 2024 01:40 WIB
PT Insight Investments Management (Foto: Wikipedia)
PT Insight Investments Management (Foto: Wikipedia)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri untuk Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto dalam kasus dugaan investasi fiktif atau Bodong di PT Taspen.

Berdasarkan sumber di KPK, lembaga anti rasuah ini telah melakukan pencegahan terhadap dua orang, yakni Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan penuturan Ali, permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

Ali mengatakan kasus ini membuat negara rugi hingga ratusan miliar.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” kata Ali.