Daftar Perusahaan Terseret Korupsi LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 16:22 WIB
Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Foto: Istimewa)
Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengungkap indikasi fraud dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun, Senin (18/3/2024).

Burhanuddin mengatakan sudah ada empat perusahaan yang terindikasi fraud, adalaha sebagai berikut:

1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/7dce9148-984b-4f4f-b760-6fdcccffd90c.jpg
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) (Foto: Dok MI/Kejagung)

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI. Sri Mulyani mengatakan telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Burhanuddin pun menambahkan bahwa akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar yang kini masih dalam proses pemeriksaan BPKP dan akan diserahkan kepada JAMDATUN dalam rangka recovery asset.

Burhanuddin mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," tandas Burhanuddin.