Menilik Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar yang Terseret Dugaan Korupsi Perabot Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2024 11:37 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: MI Repro Antara)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Indra Iskandar, sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan di DPR RI tahun 2020.

Modus korupsinya yakni pengadaan dilakukan secara formalitas saja. Padahal pengadaan tersebut justru melanggar sejumlah aturan, pengadaan barang dan jasa.

Catatan Monitorindonesia.com, Indra Iskandar sudah dua kali diperiksa, saat kasus ini penyelidikan dan penyidikan. Dia baru sebatas saksi dalam kasus yang disebut merugikan negara miliaran rupiah ini.

Indra Iskandar juga disebut telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama 6 orang lainnya selam 6 bulan kedepan, yakni Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku Swasta.

KPK juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Lalu, Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Berkaitan dengan Indra Iskandar yang disebut-sebut terseret dalam dugaan korupsi ini, harta kekayaannya turut disorot. KPK mengungkap bahwa pemanggilan Indra Iskandar terkait dengan dugaan kasus baru yang sedang diselidiki.

Publik pun tertarik untuk membahas jumlah kekayaan yang dia miliki. Dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada tahun 2022, Sekjen DPR RI Indra Iskandar melaporkan jumlah hartanya yang fantastis.

Penelusuran Monitorindonesia.com di LHKPN, Indra Iskandar tercatat memiliki dua bidang properti yang terletak di Jakarta dan Bogor dengan total senilai Rp6,5 miliar. Tanah dan bangunan seluas 790 m2/347 m2 di Bogor yang merupakan hasil sendiri senilai Rp4.500.000.000. Tanah Seluas 400 m2 di Jakarta Selatan yang merupakan hasil hibah tanpa akta senilai Rp2.000.000.000.

Ia juga melaporkan hanya memiliki satu buah kendaraan berupa mobil Wrangler Jeep tahun 2012 yang merupakan hasil usahanya sendiri senilai Rp400 juta. Indra Iskandar melaporkan harta lainnya berupa surat berharga senilai Rp667,72 juta. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp180,65 juta, serta harga bergerak lainnya senilai Rp225 juta.

Demi kepentingan penyidikan dalam kasus ini, sejumlah pengamat hukum maupun pegiat antikorupsi mendesak agar Indra Iskandar dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen DPR dan KPK diminta untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik swasta maupun pejabat BURT DPR dan anggota DPR.

Di lain sisi, lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum menjelaskan lebih lanjut identitas tersangka.