Daftar Saksi yang Dicecar KPK soal Korupsi Rujab DPR, Indra Iskandar Dua Kali

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2024 20:18 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019)

Jakarta, MI - Komsi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memulai permeriksan para saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Adapun KPK meningkatkan status kasus ini pada hari Jumat (23/2)

Catatan Monitorindonesia.com, KPK sudah dua kali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iksandar.

Di tahap penyelidikan, Indra Indra Iskandar diperiksa pada Rabu (31/5/2023). Sementara ditahap penyidikan ini, Indra Iskandar diperiksa soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Aii Fikri, Kamis (14/3/2024).

Adapun saksi-saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK adalah sebagai berikut:

1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)

2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).

5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang)

7. Rudo Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)

8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI)

9. Sjaepudin (PNS Setjen DPR RI/Analis Bagian Pengadaan Barang/Jasa 2019-2020)

10.  Sri Wahyu Budhi Lestari (PNS Setjen DPR RI /Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

11. Sutrisno (PNS Setjen DPR RI/Kepala Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa)

12. Syamsul Hadi (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

13. Tomy Susanto (PNS Setjen DPR RI)

14. Usman Daryan (Pemelihara Sarana dan Prasarana Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Tahun 2012- sekarang)

15. Wildan (PNS/Kasubbag Admin dan Logistik Pamdal DPR RI)

16. Adhar (Direktur PT Haradah Jaya Mandiri); Adung Karnaen (Direktur Utama PT Alfriz Auliatama)

17.  Andi Wiyogo (Swasta).

18. Mantan karyawan jenama elektronik Samsung, Aramdhan Omargandjar

19. Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya)

20. Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami-PT Sigmabhineka Konsulindo (Tahun 2020)

21. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

22. Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga); dan Ariel Immanuel A M Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama)

Selain itu, KPK juga mengumumkan 7 orang yang dicekal ke luar negeri. Adalah Juanda Sidabuntar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman, pihak swasta.

KPK menyatakan kasus ini menyeret lebih dua orang sebagai tersangka. KPK menduga modus korupsi dalam proyek adalah penggelembungan atau markup harga. 

Sejumlah kelengkapan rumah jabatan mulai untuk di ruang tamu hingga kamar tidur diduga dipatok lebih tinggi dari harga pasaran. Lain itu, disebut pula proses lelang hanya formalitas lantaran pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal. 

“Pelaksana lelang sudah menentukan siapa pemenang lelang dan berapa harga perkiraan kelengkapan sarana rumah dinas untuk dikondisikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (20/3/2024). 

Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso pernah mengatakan, bahwa proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI itu sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai aturan. 

Namun Agung tidak merinci ihwal nilai pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tersebut, dan ia menyebut proses di DPR sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya dan saya meyakini bahwa semua proses di DPR sudah dilakukan sesuai ketentuan," ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (19/03/2024). Agung menuturkan ia menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI yang berada di Kalibata maupun Ulujami, Jakarta Selatan.

"Pada prinsipnya, saya menghargai apa yang disampaikan KPK, tapi tentu saya juga menghargai asas praduga tidak bersalah," tuturnya. Agung menyebut untuk saat ini ia sedang menunggu proses selanjutnya yang berada di KPK dan akan mengawal kasus tersebut. "Kita tunggu saja proses selanjutnya," ujarnya.

Sementara Indra Iskandar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu belum memberikan respons hingga saat ini.

Terseretnya Indra Inskandar dalam kasus ini, turut menjadi sorotan para pakar hukum, saha satunya adalah, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti.

Dia mendesak DPR RI untuk segera mencopot Indra Iskandar dari jabatannya sebagai Sekjen DPR. Menurutnya, pencopotan Indra perlu dilakukan guna mempercepat pemeriksaan perkara yang menimpanya agar segera ada putusan hasil sidang. 

"Ya, agar pemeriksaan perkaranya tidak terhambat sebaiknya tersangka diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan hasil persidangannya," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesi.com, Senin (25/3/2024). 

Kata Fickar, dengan dicopotnya Indra dari jabatannya tentu tidak akan mempengaruhi kinerja DPR. Apalagi kasus tersebut memiliki nilai fantastis yang membuat negara rugi hingga miliaran rupiah. "Hal ini penting mengingat disatu sisi posisinya tidak akan menghambat pekerjaan di instansinya," ujarnya. 

Fickar mengatakan, untuk menghormati proses hukum, pencopotan Indra perlu segera dilakukan, mengingat tersangka pada kasus ini melebihi 2 orang. 

"Dipihak lain juga menghormati tersangka sampai benar-benar terbukti perbuatannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. 

Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan secara rinci siapa yang tersangka dalam kasus ini. Namun pada biasanya di KPK, jika mereka yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri, berpontensi sebagai tersangka. (wan)