Pimpinan KPK Pemeras Tersangka Sudah Sepatutnya Dihukum Mati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2024 7 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Moch Ali Imron, menegaskan pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka sudah sepatutnya dihukum mati.

Pasalnya, kata dia, lembaga anti rasuah itu seharusnya menjadi lembaga independen yang benar-benar bersih agar bisa membersihkan institusi lainnya.

“Itu harus dihukum mati sebetulnya, biar jera. KPK sudah dibayar sama negara dan negara juga harus ikut andil memperbesar pendapatan, memenuhi kebutuhan KPK biar tidak terjadi korupsi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

"Saya duduk di sana, bismillah secara lahir batin, saya ingin memperbaiki negeri ini,” tambahnya.

Salah satu motivasi kenapa dia ikut seleksi capim KPK adalah melihat kondisi anak bangsa yang terjerat kemiskinan. 

"Saya salah satu orang yang lahir dari keluarga miskin,” tegasnya.

Karena, menurut dia, penyebab utama bangsa ini miskin adalah korupsi. “Maka korupsi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Pun dia berkomitemen membersihkan bahaya laten korupsi ini, pimpinan KPK hingga penyidik di dalamnya harus bersih terlebih dahulu.

“Ketika saya terpilih dan dilantik, saya akan siapkan kontrak, silakan hukum mati saya jika saya korupsi dan memakai peti mati yang saya siapkan sendiri, kita taruh peti mati itu di gedung KPK,” katanya.

Selain itu, Ali Imron juga ingin memperbesar ruang pencegahan korupsi dengan masif menerapkan pendidikan akhlak dan budi pekerti kepada anak-anak bangsa. 

"Setiap lembaga pendidikan di berbagai tingkatan harus memiliki kurikulum antikorupsi bagi peserta didiknya," tandasnya.

Adapun Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 telah mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK dari seluruh pendaftar, yaitu sejumlah 318 orang dan 146 orang lolos administrasi calon Dewas KPK dari 207 orang pendaftar.

Pendaftar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes tulis yang digelar di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7/2024). Tes tulis capim KPK digelar mulai 07.00 WIB-11.00 WIB.

Masyarakat diharapkan memberikan tanggapan atas nama-nama yang lulus proses seleksi administrasi. 

Tanggapan masyarakat bisa disampaikan pada 24 Juli-24 Agustus 2024. (an)