Napi Tipu dan Peras Wanita Modus VCS, Karutan Kelas II B Kolaka Kena Imbasnya!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Rutan Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Istimewa)
Rutan Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Istimewa)

Kolaka, MI - Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan sementara setelah warga binaan kedapatan melakukan video call sex (VCS) hingga memeras wanita di Kota Kendari.

Adapun langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal. "Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, Kamis (30/10/2025).

Dalam kasus ini, tidak hanya Bambang yang diperiksa, tetapi seorang sipir juga yang diduga membantu menyelundupkan ponsel ke dalam blok tahanan. 

Ponsel itulah yang digunakan napi berinisial WL untuk menjalankan aksinya. "Kita juga dari kanwil memeriksa, makanya kita nonaktifkan. Untuk pegawai sipir tersebut, kita tarik juga ke kanwil. Kita menunggu status yang bersangkutan. Kalau menjadi tersangka, kita harus tunggu proses hukumnya dulu," jelas Sulardi.

Rutan Kolaka
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.

Atas hal itu, pihaknya akan melakukan sidang kode etik jika ditemukan indikasi pelanggaran. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemecatan, terlebih jika yang bersangkutan telah tersangkut pidana.

"Kami menunggu pemeriksaan dari polres. Jika dari polres sudah selesai, kita hadapkan ke Patnal. Sanksi terberat adalah diberhentikan. Jika sudah menyangkut pidana, pasti diberhentikan atau dipecat," jelasnya.

Kini Ditjenpas Sultra menunjuk Kepala Kantor Lapas Kendari, Andi Fahriadi, sebagai Pelaksana Harian Karutan Kolaka. Sulardi berharap Andi Fahriadi mampu mengondisikan Rutan Kolaka agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba dan pungutan liar (pungli). "Kita berharap seluruh petugas melaksanakan tugas dengan profesional dan punya integritas tinggi," tandasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan bermodus love scamming yang melibatkan warga binaan Rutan Kolaka, berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pelaku diketahui berinisial WL merupakan warga binaan Rumah Tahan (Rutan) Kolaka.

"Tindak pidana ini terjadi Agustus 2024. Ketika itu korban dan pelaku berpacaran, lalu mengajak Video Call Sex atau VCS dan diam-diam merekam. Selanjutnya, rekaman itu digunakan untuk memperdaya korban,” katanya.

Mantan Kabid Propam Polda Riau ini menambahkan, WL melancarkan aksinya di balik jeruji besi Rutan Kolaka dan kepada korban mengaku sebagai aparat negara.

“WL mengancam akan menyebar VCS milik korban jika tidak menuruti permintaannya dalam meminta uang secara bertahap, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp210.453.000,” pungkasnya.

Topik:

Rutan Kolaka VCS Pemerasan Penipuan